• HOME
  • ABOUT US
    • STRUKTUR PERUSAHAAN
    • SERTIFIKASI
    • PROFIL TENAGA AHLI
  • PRODUCT AND SERVICE
    • DESAIN PEMBANGUNAN IPAL
      • DED (Detail Engineering Design)
      • KONSTRUKSI
      • OPTIMALISASI
      • STP
      • WWTP
    • PERIZINAN DAN DOKUMEN LINGKUNGAN
      • PERSETUJUAN LINGKUNGAN
      • PERTEK AIR LIMBAH
      • PERTEK EMISI
      • RINCIAN TEKNIS B3
      • SLO
      • Dokumen Lingkungan
    • PELAYANAN TEKNIS DAN KONTRAK OPERASIONAL
  • TRADING
    • PENJUALAN
    • PEMINJAMAN & PERSEWAAN ALAT
  • PERSPECTIVE
    • BERITA & AKTIVITAS
    • CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
    • HUKUM DAN PERATURAN LINGKUNGAN
  • PROJECT
    • PERIZINAN LINGKUNGAN
    • DESAIN DAN KONSTRUKSI IPAL
    • KONTRAK OPERASIONAL
  • CONTACT US
pakaripal
  • HOME
  • ABOUT US
    • STRUKTUR PERUSAHAAN
    • SERTIFIKASI
    • PROFIL TENAGA AHLI
  • PRODUCT AND SERVICE
    • DESAIN PEMBANGUNAN IPAL
      • DED (Detail Engineering Design)
      • KONSTRUKSI
      • OPTIMALISASI
      • STP
      • WWTP
    • PERIZINAN DAN DOKUMEN LINGKUNGAN
      • PERSETUJUAN LINGKUNGAN
      • PERTEK AIR LIMBAH
      • PERTEK EMISI
      • RINCIAN TEKNIS B3
      • SLO
      • Dokumen Lingkungan
    • PELAYANAN TEKNIS DAN KONTRAK OPERASIONAL
  • TRADING
    • PENJUALAN
    • PEMINJAMAN & PERSEWAAN ALAT
  • PERSPECTIVE
    • BERITA & AKTIVITAS
    • CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
    • HUKUM DAN PERATURAN LINGKUNGAN
  • PROJECT
    • PERIZINAN LINGKUNGAN
    • DESAIN DAN KONSTRUKSI IPAL
    • KONTRAK OPERASIONAL
  • CONTACT US

? 2026 pakaripal

RINCIAN TEKNIS B3

Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Pelaku Usaha yang menghasilkan Limbah B3. Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kita mengenalnya sebagai Izin TPS Limbah B3. Dalam penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3, penghasil Limbah B3 dapat bekerja sama dengan konsultan yang memiliki kompetensi dalam penanganan limbah B3.

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 adalah dokumen yang :

1. Disusun oleh Penghasil Limbah B3 untuk mengatur aktivitas penyimpanan sementara

2. Wajib disusun oleh Penghasil Limbah B3 yang:

  • Tidak memiliki Izin Penyimpanan Limbah B3 (Izin TPS Limbah B3 – dulu)
  • Izin Penyimpanan Limbah B3-nya (Izin TPS Limbah B3) sudah tidak berlaku

3. Wajib diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan (Perling) yang dimiliki oleh Penghasil Limbah B3

4. Menjadi acuan dalam penyediaan fasilitas maupun pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil

5. Menggantikan izin TPS Limbah B3,

6. Tidak dimaksudkan untuk mengatur aktivitas pengumpulan, pemanfaatan maupun penimbunan Limbah B3

7. Tidak dimaksudkan untuk mengatur aktivitas pengelolaan Limbah non-B3 terdaftar baik di lokasi penghasil maupun pemanfaat.

Di dalam Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3 diatur tentang:

Nama / kode Limbah B3

Sumber Limbah B3

Karakteristik Limbah B3

Karakteristik Limbah B3

Detail tempat penyimpanan Limbah B3

Pengemasan Limbah B3

Persyaratan lingkungan hidup

Kewajiban pemenuhan rincian teknis penyimpanan Limbah B3.

Rekam Jejak Sukses Bersama Mitra Industri

PT Pakar IPAL Indonesia hadir sebagai konsultan teknik lingkungan dan perizinan berusaha yang berpengalaman dalam penyusunan dokumen pengelolaan Limbah B3, termasuk Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3. Dengan dukungan tim profesional dan kompeten, kami juga memastikan dokumen teknis tersebut terintegrasi secara tepat ke dalam dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan setiap pelaku usaha.

Layanan yang kami tawarkan tidak terbatas pada wilayah Jakarta dan Jawa, tetapi menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Melalui halaman layanan resmi kami, Anda dapat memperoleh informasi lengkap sekaligus melakukan konsultasi untuk menemukan solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha Anda. Selain layanan konsultansi, kami juga menyediakan materi edukasi seputar lingkungan dan perizinan yang dapat diakses melalui konten video sebagai sarana peningkatan pemahaman regulasi.

PT Pakar IPAL Indonesia telah menyusun berbagai dokumen Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3 secara sistematis, dengan mempertimbangkan karakteristik limbah dan kebutuhan operasional masing-masing industri, sehingga analisis yang dihasilkan komprehensif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan lingkungan yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan profesional dalam penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 maupun layanan lingkungan lainnya, PT Pakar IPAL Indonesia siap menjadi mitra terpercaya. Hubungi kami untuk mendapatkan layanan konsultasi yang tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

pakaripal

PT. Pakar IPAL Indonesia

TRUST

QUALITY

CUSTOMER SATISFACTION

2026 PT. Pakar IPAL Indonesia

Menu

  • HOME
  • ABOUT US
  • PRODUCT AND SERVICE
  • TRADING
  • PERSPECTIVE
  • PROJECT
  • CONTACT US

Contact

  • info@pakaripal.com
  • +622122229379
  • 0811-806-129
  • Jalan Jabal Mina Raya Blok N8 Nomor 2 B, RT 08, RW 14, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15810.

Konsultasikan kebutuhan anda