• HOME
  • ABOUT US
    • STRUKTUR PERUSAHAAN
    • SERTIFIKASI
    • PROFIL TENAGA AHLI
  • PRODUCT AND SERVICE
    • DESAIN PEMBANGUNAN IPAL
      • DED (Detail Engineering Design)
      • KONSTRUKSI
      • OPTIMALISASI
      • STP
      • WWTP
    • PERIZINAN DAN DOKUMEN LINGKUNGAN
      • PERSETUJUAN LINGKUNGAN
      • PERTEK AIR LIMBAH
      • PERTEK EMISI
      • RINCIAN TEKNIS B3
      • SLO
      • Dokumen Lingkungan
    • PELAYANAN TEKNIS DAN KONTRAK OPERASIONAL
  • TRADING
    • PENJUALAN
    • PEMINJAMAN & PERSEWAAN ALAT
  • PERSPECTIVE
    • BERITA & AKTIVITAS
    • CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
    • HUKUM DAN PERATURAN LINGKUNGAN
  • PROJECT
    • PERIZINAN LINGKUNGAN
    • DESAIN DAN KONSTRUKSI IPAL
    • KONTRAK OPERASIONAL
  • CONTACT US
pakaripal
  • HOME
  • ABOUT US
    • STRUKTUR PERUSAHAAN
    • SERTIFIKASI
    • PROFIL TENAGA AHLI
  • PRODUCT AND SERVICE
    • DESAIN PEMBANGUNAN IPAL
      • DED (Detail Engineering Design)
      • KONSTRUKSI
      • OPTIMALISASI
      • STP
      • WWTP
    • PERIZINAN DAN DOKUMEN LINGKUNGAN
      • PERSETUJUAN LINGKUNGAN
      • PERTEK AIR LIMBAH
      • PERTEK EMISI
      • RINCIAN TEKNIS B3
      • SLO
      • Dokumen Lingkungan
    • PELAYANAN TEKNIS DAN KONTRAK OPERASIONAL
  • TRADING
    • PENJUALAN
    • PEMINJAMAN & PERSEWAAN ALAT
  • PERSPECTIVE
    • BERITA & AKTIVITAS
    • CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
    • HUKUM DAN PERATURAN LINGKUNGAN
  • PROJECT
    • PERIZINAN LINGKUNGAN
    • DESAIN DAN KONSTRUKSI IPAL
    • KONTRAK OPERASIONAL
  • CONTACT US

? 2026 pakaripal

PERTEK EMISI

Dalam upaya menjaga kelestarian atmosfer dan kualitas udara bersih, setiap kegiatan industri yang menghasilkan emisi gas buang memiliki tanggung jawab hukum yang besar. PT Pakar IPAL Indonesia hadir sebagai mitra strategis anda dalam penyusunan dan pengurusan Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi), memastikan setiap lini produksi anda berjalan selaras dengan standar perlindungan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Pertek Emisi bukan sekadar dokumen administratif; ini adalah instrumen kendali yang memastikan bahwa emisi yang dihasilkan dari aktivitas usaha anda tetap berada di bawah ambang batas yang diizinkan oleh regulasi lingkungan yang berlaku.


Penyusunan Persetujuan Teknis Emisi didasarkan pada kerangka hukum:

  • Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Jalur Kepatuhan: Penapisan Mandiri

Pelaku usaha diwajibkan melakukan penapisan mandiri untuk menentukan jenis kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis yang harus disusun, apakah berupa Kajian Teknis atau Standar Teknis.

1. Kajian Teknis Emisi

Sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) dan (4), Kajian Teknis disusun dengan muatan komprehensif yang meliputi:

  • Deskripsi Kegiatan
  • Rona Awal Lingkungan
  • Rencana Pemantauan Lingkungan
  • Internalisasi Biaya Lingkungan
  • Desain Sarana & Prasarana
  • Prakiraan Dampak

2. Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1), Standar Teknis disusun dengan menitik beratkan pada:

  • Kesesuaian besaran usaha/kegiatan dengan beban emisi
  • Rujukan Baku Mutu Emisi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
  • Desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisi.
  • Rencana pemantauan lingkungan untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian.

3. Rujukan Baku Mutu Emisi

Dalam penyusunannya, dokumen ini mengacu pada parameter ketat untuk menjamin emisi yang aman, yang terdiri dari:

1. Acuan Baku Mutu Emisi berdasarkan Peraturan Menteri

  • Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi, Cl2, Opasitas, HF, Hg, As, Sb, Cd, Zn, Pb).
  • Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir)

2. Acuan baku mutu berdasarkan standar teknis

  • Parameter kunci (Partikulat, SO2, NOx, CO, Hg, HCl, H2S, HF, NH3, VOC, hidrokarbon, kandungan sulfur tereduksi )
  • Parameter pendukung (O2, CO2, temperatur, laju alir)
pakaripal

PT. Pakar IPAL Indonesia

TRUST

QUALITY

CUSTOMER SATISFACTION

2026 PT. Pakar IPAL Indonesia

Menu

  • HOME
  • ABOUT US
  • PRODUCT AND SERVICE
  • TRADING
  • PERSPECTIVE
  • PROJECT
  • CONTACT US

Contact

  • info@pakaripal.com
  • +622122229379
  • 0811-806-129
  • Jalan Jabal Mina Raya Blok N8 Nomor 2 B, RT 08, RW 14, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15810.

Konsultasikan kebutuhan anda