Dalam upaya menjaga kelestarian atmosfer dan kualitas udara bersih, setiap kegiatan industri yang menghasilkan emisi gas buang memiliki tanggung jawab hukum yang besar. PT Pakar IPAL Indonesia hadir sebagai mitra strategis anda dalam penyusunan dan pengurusan Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi), memastikan setiap lini produksi anda berjalan selaras dengan standar perlindungan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Pertek Emisi bukan sekadar dokumen administratif; ini adalah instrumen kendali yang memastikan bahwa emisi yang dihasilkan dari aktivitas usaha anda tetap berada di bawah ambang batas yang diizinkan oleh regulasi lingkungan yang berlaku.
Penyusunan Persetujuan Teknis Emisi didasarkan pada kerangka hukum:


Pelaku usaha diwajibkan melakukan penapisan mandiri untuk menentukan jenis kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis yang harus disusun, apakah berupa Kajian Teknis atau Standar Teknis.
Sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) dan (4), Kajian Teknis disusun dengan muatan komprehensif yang meliputi:
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1), Standar Teknis disusun dengan menitik beratkan pada:
Dalam penyusunannya, dokumen ini mengacu pada parameter ketat untuk menjamin emisi yang aman, yang terdiri dari:
Konsultasikan kebutuhan anda