
SLO
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. Pengolahan air limbah harus dilakukan agar air limbah yang akan dibuang ke media lingkungan telah memenuhi persyaratan. Surat Kelayakan Operasional yang disebut SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Pakar IPAL Indonesia, kami tidak hanya membangun sistem, tetapi juga mendampingi Anda hingga titik verifikasi akhir untuk memastikan bahwa seluruh instalasi selaras dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

